Calo TKI Illegal Diringkus

Mesti Baca

Setelah berhasil menggagalkan upaya pengiriman tenaga kerja secara ilegal ke Malaysia, petugas Polres Asahan meringkus dua tersangka yang berperan penting dalam aksi penyeludupan manusia ini.

Keduanya adalah pemilik kapal dan calo yang menyiapkan para TKI.

Kedua tersangka Yusnani 42 tahun serta Jon Margolang 57 tahun, diringkus dari tempat berbeda, penangkapan ini merupakan pengembangan setelah 21 Januari lalu petugas Polres Asahan menggagalkan penyeludupan 50 orang TKI ilegal yang akan dikirim ke Malaysia.

Saat dimintai keterangan, tersangka Yusnan mengaku sudah delapan kali memberangkatkan TKI ilegal ke Malaysia, dari setiap keberangkatan ia mendapat penghasilan 1 juta rupiah.

Menurut Kasatreskim Polres Asahan AKP Rahmadani keduanya sudah delapan kali berhasil menyeludupkan TKI ilegal ke Malaysia.

waspadanews.tv

“Hasil dari pengembangan, kami amankanlah Yusnani alias Nani di Tanjung Balai. Yusnani ini berperan sebagai orang yang menghubungkan antara pemilik kapal dengan si tekong Junaidi Dalimunthe, dengan keuntungan setiap kali pemberangkatan memperoleh 1 juta rupiah.

Kemudian kami juga amankan pemilik dari kapal yakni atas nama Jon Margolang, dimana dari pemberangkatan 52 PMI yang diamankan oleh Lanal dan Polairud itu dia memperoleh keuntungan sekitar 27 juta.

Jadi perbuatan ini baik Yusnani maupun si Jon Margolang sudah delapan kali. Setiap kali pemberangkatan Yusnani mendapatkan keuntungan 1 juta sementara si Jon Margolang mendapatkan keuntungan 27 juta rupiah.” AKP Rahmadani – Kasatreskim Polres Asahan.

Guna pengembangan lebih lanjut, kini kedua tersangka ditahan di Mapolres Asahan, di Kisaran. Keduanya dijerat dengan Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 10 tahun penjara.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading