Pelaksanaan eksekusi sebuah bangunan ruko di jalan Sutomo Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara Jumat pagi ricuh.
Pihak ahli waris menolak eksekusi yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Kericuhan terjadi saat salah seorang ahli waris Dedy Chandra berusaha menghentikan Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam membacakan amar putusan sita eksekusi yang dianggap tidak sah. Pihak ahli waris sebelumnya sudah melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Meski pihak ahli waris terus berupaya menghalangi namun sita eksekusi tetap berjalan. Jurusita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tetap membacakan amar putusan dengan pengawalan ketat petugas kepolisian.
Keluarga ahli waris menurut Dedy Chandra sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atas sita eksekusi terhadap rumah toko warisan orang tuanya, sebab menyalahi aturan. Ahli waris tidak pernah menerima pemberitahuan.
waspadanews.tv
Pihak ahli waris juga akan melaporkan panitera pengadilan, pihak pemenang lelang dan Bank Rakyat Indonesia yang diduga telah melakukan kesepakatan jahat untuk menguasai asset ahli waris, padahal kredit di Bank BRI sudah hampir lunas dan bersisa hanya 276 juta dari 1,5 miliar pinjaman orangtua ahli waris.
Hebohnya kerangkeng manusia di rumah pribadi Terbit Rencana Peranginangin masih bergulir, Komnas HAM mendatangi Badan Narkotika Nasional BNN Kabupaten Langkat terkait keberadaan kerangkeng milik bupati Langkat non aktif yang terjerat OTT KPK itu.
Jumat pagi Wakil Ketua Komnas HAM Choirul Anam bersama sejumlah staf Komnas HAM mendatangi kantor BNN Kabupaten Langkat di Stabat. Kedatangan Komnas HAM sebagai tindak penyidikan seputar kerangkeng manusia milik bupati Langkat non aktif.
Wakil Ketua Komnas HAM RI Choirul Anam menyatakan tim Komnas HAM ingin mencek beberapa hal yang dinilai penting, seperti bagaimana pola pengawasan panti rehab oleh BNN, bagaimana pola rehablilitasi pecandu narkoba di Langkat, serta bagaimana kondisi peredaran narkoba di Langkat.
“Beberapa hal yang sangat penting, salah satu diantaranya misalnya apa yang didapat tahun 2017, bagaimana pola pengawasan, bagaimana pola rehabilitasi secara umum di sini, bagaimana kondisi narkotika di sini dan beberapa hal yang belum bisa kami sebutkan di forum di publik ini.
Tapi secara mendasar, beberapa informasi di publik tahun 2017 kami crosscheck, bagaimana pola pengawasan kami crosscheck, apakah ada kejadian-kejadian spesifik di tempat itu kami crosscheck, itu yg belum bisa kami sebutkan.”
Choirul Anam – Wakil Ketua Komnas HAM RI
Komnas HAM juga meminta masyarakat dan pihak yang terkait memberikan keterangan yang sebenarnya agar dugaan kasus pelanggaran HAM terkait kerangkeng di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala itu bisa disimpulkan benar atau tidak.
Badan Narkotika Nasional atau BNN Kabupaten Langkat telah selesai melakukan penilaian atau asesment terhadap 11 orang penghuni kerangkeng milik bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Peranginangin.
Dari evaluasi terhadap penghuni kerangkeng yang merupakan mantan pengguna narkoba BNN telah membuat kesimpulan, dua orang dinyatakan harus dirawat di Rumah Sakit Jiwa dan 9 orang lainnya menjalani rawat jalan.
Menyusul kerangkeng manusia yang menghebohkan di rumah pribadi Terbit Rencana Peranginangin, BNN Langkat sebelumnya telah mengundang 30 orang penghuni kerangkeng untuk dilakukan asesment atau evaluasi, namun hanya 11 orang yang bersedia hadir.
Plt Kepala BNN Langkat Rosmiyati menyatakan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan urin kepada ke 11 orang tersebut dan hasilnya semua negatif menggunakan narkoba meski sebelumnya mereka mengaku sebagai pemakai narkoba.
“Hasil yang di-assessment itu dua orang yang harus mengikuti rehabilitasi rawat inap sedangkan yang sembilang orang lagi mereka harus mengikuti rawat jalan. Semua itu kita serahkan kepada keluarga, atas persetujuan keluarga, mereka boleh memilih di BNN mana yang terdekat.
Sedangkan yang harus rawat inap tadi, sudah ditunjuk oleh Dir Narkoba Polda harus ke Rumah Sakit Jiwa Medan.”
Rosmiyati – Plt Kepala BNN Langkat
BNN menyerahkan sepenuhnya kelanjutan perawatan ini kepada pihak keluarga pasien bersangkutan.
Mantan Manager Kimia Farma Diagnostika yang menggunakan alat swab dakron tabung antigen bekas di Bandara Kualanamu, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, sementara 4 terdakwa lainnya dihukum secara berbeda.
Hukuman 10 tahun penjara dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam sidang terakhir kamis sore. Terdakwa mantan Manager Kimia Farma Diagnostika Picandi Mascojaya alias Candi 45 tahun terbukti melanggar pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sementara empat terdakwa lainnya dihukum secara berbeda, Depi Jaya dan Sepipa Razi dihukum dua tahun enam bulan penjara, Marzuki dan Renaldo dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
waspadanews.tv
Kelima terdakwa juga dibebani membayar denda masing-masing sebesar satu miliar rupiah subsider satu tahun kurungan.
Sidang yang berlangsung secara virtual dipimpin Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti SH dengan anggota Makmur Pakpahan dan Munawar Hamidi, sementara kelima terdakwa tetap berada di dalam Lapas Lubuk Pakam.
Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, JO pasal 55 ayat (1), ke dua KUHP JO Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan penjara menyikapi putusan ini para terdakwa maupun jaksa menagaku masih pikir-pikir.