Pasien Panti Rehabilitasi Tewas Dianiaya

Mesti Baca

Seorang pasien panti rehabilitasi narkoba Yayasan MJY di Desa Telagah Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat, tewas dianiaya petugas bersama pasien lain panti rehabilitasi tersebut.

Sembilan orang tersangka kini ditahan di Mapolres Binjai.

Peristiwa ini berawal pada hari Minggu 16 Januari lalu ketika itu korban RH diantar oleh keluarganya ke panti rehabilitasi MJY untuk menjalani perawatan ketergantungan narkoba. Di panti rehabilitasi itu RH ditampung tersangka PP selaku petugas administrasi setelah membayar biaya 2,5 juta rupiah, PP memerintahkan tersangka JP dan FT untuk membawa korban ke ruangan detoksifikasi dan melakukan pemeriksaan urin sekaligus memasang rantai besi di kaki korban dengan tujuan agar korban tidak melarikan diri. Namun di ruang detoksifikasi korban dianiaya para tersangka dengan alasan korban melawan saat kakinya akan dirantai.

“Supaya artinya memberikan pembelajaran bahwa rehab itu kita buat seperti ini, karena semua yang pasien baru masuk kita rendam ke dalam kolam dan tidak pernah terjadi kekerasan seperti ini sebelumnya. Kita wajib merantai karena kita melihat case si korban sebelumnya, karena laporan dari keluarga sebelumnya itu direhab juga pernah melarikan diri, jadi ketika pasien baru kita merantai kakinya supaya tidak bisa melarikan diri. Pada saat akan kita lakukan treatment dan ingin merantai kakinya itu dia melakukan perlawanan pak.” PP – Tersangka.

Penganiayaan masih berlanjut hingga kondisi korban sangat lemah, akhirnya korban yang sudah kritis keesokan harinya dievakuasi ke Rumah Sakit dr Djoelham Binjai,

waspadanews.tv

beberapa saat berada di sana korban dinyatakan meninggal. Pihak keluarga yang merasa keberatan kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Binjai, 9 orang tersangka kemudian diamankan.

“PP memerintahkan tersangka atas nama inisial JP dan FT untuk membawa korban masuk ke dalam ruangan detokfikasi, untuk dilakukan pemeriksaan test urine dan memasang rantai besi di kaki korban. Saat di ruang detokfikasi tersangka PP, DS, NB dan JP melakukan penganiayaan terhadap korban SH dengan cara meninju korban, menendang korban ke wajah dan ke arah badan korban.” AKP Rian Permana – Kasat Reskrim Polres Binjai

Dari peristiwa ini Kepolisian juga menemukan sejumlah barang bukti diantaranya satu rantai dan gembok besi, ember dan sapu yang juga digunakan pelaku untuk menganiaya korban hingga tewas. Para tersangka kini mendekam dalam sel dan diancam hukuman 15 tahun penjara.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading