Hika Mapitua Simbolon tidak berkutik saat tim Polres Tapanuli Utara menggrebek rumah kontrakannya di propinsi Lampung.
Lelaki berusia 39 tahun ini adalah buronan yang sudah dicari sejak 3 tahun lalu.
Saat itu sekitar bulan September 2018 rekan tersangka bernama Viktor Sinaga membawa tersangka ke rumah Repon Siregar di Desa Sipahutar Kecamatan Sipahutar Kabupaten Tapanuli Utara. Tersangka mengaku bisa menguruskan izin Pangkalan Gas Elpiji dengan biaya 90 juta rupiah.
Korban yang tergiur akhirnya menyerahkan biaya sejumlah 80 juta rupiah yang diserahkan secara bertahap, tersangka berjanji izin pangkalan gas elpiji akan keluar bulan Januari 2019. Namun hingga waktu yang dijanjikan surat izin pangkalan gas elpiji yang diharapkan korban tidak pernah terbukti, bahkan tersangka Hika Mapitua Simbolon menghilang hingga akhirnya korban membuat pengaduan ke Polres Tapanuli Utara di Tarutung.
“Kasus yang dilaporkan ini adalah tentang penipuan dengan modus untuk pengurusan izin pangkalan, namun setelah korban menyerahkan beberapa kali uang, ternyata izin pangkalan yang coba diurus terlapor tidak selesai dan tidak jelas oleh si tersangka. Dalam persis tiga tahun pelarian ini terlapor selalu berpindah-pindah dan beberapa waktu yang lalu kita mendapatkan informasi dari masyarakat dan termasuk dari pelapor sendiri bahwa yang bersangkutan berada di propinsi Lampung.”
“Sehingga kemudian berdasarkan informasi ini tim kita dari Satreskrim Polres Tapanuli Utara, berangkat ke propinsi Lampung untuk mencari dan menangkap yang bersangkutan.”
AKBP Ronald Sipayung – Kapolres Tapanuli Utara
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka akan dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.