Dituding menerima aliran suap bandar narkoba, tim gabungan Propam Mabel Polri dan Polda Sumatera Utara memeriksa Kapolrestabes Medan – Kombes Pol Riko Sunarko.
Beberapa hari setelah munculnya tudingan menerima suap dari bandar narkoba, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko diperiksa tim gabungan Propam Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara di gedung Bidpropam Polda Sumatera Utara. Polda Sumatera Utara telah mengambil langkah-langkah dengan memanggil para saksi untuk dimintai klarifikasi untuk mendalami tudingan para terdakwa narkoba yang disampaikan di pengadilan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan Kombes Riko Sunarko dan mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan diperiksa. Pemilik dealer Honda tempat Kapolrestabes Medan membeli sepeda motor untuk hadiah anggota TNI juga diperiksa, jika nantinya turut menerima aliran dana, maka sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Polda Sumatera Utara sudah mengambil langkah-langkah dalam hal ini propam,”
“memanggil para saksi untuk dimintai klarifikasi dan keterangan dan mendalami apa yang menjadi keterangan yang sudah disampaikan oleh para terdakwa tersebut.”
Kombes Pol Hadi Wahyudi – Kabid Humas Polda Sumut
“Yang jelas Propam Polda sudah mengambil langkah-langkah cepat untuk menggali keterangan dari para saksi.”
Namun Kabid Humas maupun tim Propam Mabel Polri belum bersedia memberikan keterangan seputar hasil pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Medan tersebut. Nama Kapolrestabes Medan menjadi viral setelah anggota sindikat narkoba menudingnya menerima suap dalam persidangan di Pengadilan Negri Medan.
Keberanian Hasan Azhari alias Arman Chasan seorang tukang ojek yang menggugat perusahaan GOJEK dan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim masih terus membuat heboh,
apalagi banyak pihak yang mendukung Arman Chasan.
Mungkin banyak yang terkejut ketika tukang ojek nekad mengajukan gugatan terhadap perusahaan besar Gojek dan ownernya Nadiem Makarim yang sekaligus Menteri Pendidikan dan Menristek itu. Tidak tanggung-tanggung Arman Chasan menggugat ganti rugi sebesar 10 Milyar dan pembagian royalti sebesar 24,9 Triliyun.
Salah satu argumen Arman Chasan adalah aplikasi ojek online miliknya sudah didaftarkan sejak tahun 2008, tahun 2011 PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAP) mengambil begitu saja pola transportasi yang digagas Arman Chasan itu. Meski sudah beberapa kali menemui Menteri, namun langkah Arman tidak digubris. Dalam perbincangan dengan wartawan senior Bahrul Alam, tim penasehat hukum Arman Chasan yakin pihaknya mampu memenangkan gugatan ini. Meski masih akan berlangsung panjang namun gugatan tukang ojek ini terus menjadi perhatian kalangan masyarakat.
“Jadi klien kita pak Arman Chasan itu sudah mempunyai hak cipta / pencipta daripada gojek pada tahun 2008,”
Rohmadi – Penasehat hukum Arman Chasan.
“kemudian pak MM itu 2011 mengaku sebagai pelopor, oleh karena itu kita minta ganti rugi atas model bisnis yang pernah dijalani klien kami berikut royalti.” Rohmadi – Penasehat hukum Arman Chasan.
Mampukah Arman Chasan mengalahkan Gojek dan Nadiem Makariem? Pengadilanlah yang nanti akan membuktikannya.