Puluhan warga desa Lumban Julu Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara menghentikan pekerjaan proyek jalan ringroad Lumban Julu.
Warga menuntut ganti rugi tanah mereka yang terkena proyek senilai 47 Milyar tersebut.
Dengan membawa spanduk, puluhan warga meminta para pekerja yang sedang membuat irigasi di ruas jalan ringroad agar menghentikan pekerjaan mereka. Menurut warga, tanah mereka yang sekarang jadi jalan ringroad belum diganti rugi pemerintah kabupaten Tapanuli Utara, padahal proyek tersebut sudah berjalan selama 1 tahun.
Warga tidak terima dalam putusan pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara yang tidak memberikan ganti rugi tanah mereka, sementara tanah milik orang lain diberikan ganti rugi, seperti tanah mantan anggota DPR RI Anton Sihombing.
Waspada News TV: “Jadi selama ini tidak ada ganti rugi pak ya?”
“Satu peser pun gak ada, limper (lima perak) gak ada. Supaya ada perhatian pemerintah setempat atau kalau bisa nanti sampai kepada bapak Jokowi”
Carlos Sianipar – Warga Lumban Julu
Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Utara Parsaoran Siahaan menyesalkan sikap pilih kasih pemkab Tapanuli Utara. “Kejadian-kejadian di sini pertama saya sesalkan pemerintah di mana? Pemkab dimana? Dua hari, tiga hari kejadian di sini. Bupati, sekda, seluruh stake holder-nya itu tidak ada hadir di masyarakat ini. Saya selaku anggota DPRD dari dapil ini sangat sesalkan semua ini kejadian”.
Namun aksi warga belum mendapat reaksi dari pemerintah kabupaten, proyek jalan lingkar sepanjang 13,5 Km ini, menggunakan dana APBN sebesar 47 milyar.
Hanya karena menolak memperbaiki sepeda motor yang rusak, seorang warga di kecamatan Tarutung Tapanuli Utara, dibakar temannya sendiri menggunakan BBM Pertalite,
akibatnya korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya.
Aksi nekad tersangka AF Bakara – 27 tahun, berawal ketika tersangka meminta korban Jubile Sihite untuk memperbaiki sepeda motornya yang rusak karena dipakai korban dan ini sudah berulang kali terjadi. Namun permintaan tersangka AF tidak digubris oleh korban, akibatnya tersangka marah.
Kebetulan di dekat tersangka waktu itu ada BBM jenis Pertalite dalam botol, diduga karena emosi tersangka langsung menyiram tubuh korban dan menyulutnya dengan api.
Dengan kondisi tubuh terbakar, korban berteriak-teriak minta tolong sambil berlari ke luar rumah.
waspadanews.tv
Warga sekitar kemudian berusaha memberikan pertolongan dan melarikan korban ke rumah sakit umum Tarutung, sementara tersangka pelaku sudah melarikan diri.
Kompol Joni Sitompul – Wakapolres Tapanuli Utara: “Karena suatu saat si korban ini pinjam lagi, waktu dikembalikan masih ada rusak, ini barangkali puncak kekesalan si tersangka ini. Karena kesal, tersangka ini melihat ada bbm jenis pertalite di dalam botol fanta dan dilihatnya disitu ada mancis (korek api gas), secara spontanitas mungkin dia, disiramkannya ke tubuh si korban ini.”
Tersangka yang kemudian berhasil ditangkap sudah menjalani pemeriksaan dan diancam melanggar pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.